Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, sudah memeriksa 207 saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, sudah memeriksa 207 saksi terkait kasus TPPU dan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Saksi yang sudah dihadirkan oleh Pengadilan Tipikor pun beragam, mulai dari ASN, notaris hingga pemilik aset yang dibeli oleh Sunjaya.
Selama persidangan, lebih dari seratus orang saksi dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK terkait kepemilikan aset Sunjaya yang dalam dakwaan menerima lebih dari 53 milyar rupiah dari suap dan perizinan. Sampai Senin kemarin, pengadilan sudah memeriksa 209 saksi, kendati dalam sidang lanjutan ada empat saksi yang tidak hadir karena berbagai alasan.
Baca Juga:Satreskrim Polres Ciko Tangkap Pelaku CurasDua Pahlawan Lingkungan Jabar Dapat Kalpataru
Materi persidangan sendiri masih berkutat dalam aset terkait kasus TPPU, Wahyu Cahyadi menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan ini, Wahyu menjelaskan ada tanah miliknya seluas 4500 meter yang dibeli oleh Sunjaya. Dalam pembelian tanah, Wahyu menerima uang sekitar 5,4 milyar rupiah dengan kesepakatan harga jual tanah permeter 1,2 juta.
Wahyu pun dicecar pertanyaan kembali oleh jaksa, karena dalam AJB objek tanah yang dijual tertulis hanya sekitar 200 juta rupiah. Namun, sebagai saksi dalam pengadilan Wahyu menjelaskan tidak mengetahui terkait angka nominal uang transaksi yang tertulis dalam AJB.
Selain Wahyu Cahyadi, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan Wahyu R, yang menerima pembelian mobil BRV. Dalam kesaksian Deni Syafruddin beberapa waktu lalu, disebutkan Rinawati dibelikan mobil BRV yang sebagian uangnya dari Sunjaya.
Sementara, dari 9 saksi yang sedianya dihadirkan oleh jaksa KPK, hanya dua orang saksi yang bisa memberikan keterangan secara daring.