Pengadilan Negeri Kota Cirebon mengabulakan seluruh gugatan praperadilan notaris, PPAT HS atas Polres Cirebon Kota. Sehingga penetapan notaris HS sebagai tersangka dibatalkan demi hukum sesuai putusan sidang praperadilan pada Jumat petang.
Majelis Hakim Fitra Renaldo SH.MH secara sah membacakan sidang putusan praperadilan melalui surat keputusan sidang praperadilan nomor: 01/PID.PRA/2023, PN.CBB di ruang sidang cakra, di mana persidangan terbuka untuk umum pada Jumat petang. Dan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan notaris HS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka notaris HS, sehingga tidak sah.
Baca Juga:Banyak Warga Berburu Alat Kipas AnginWagub Jabar Geram Karyawati Diajak Staycation Manajer Untuk Perpanjang Kontrak
Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS , Ade Purnama bersama tim berharap agar Polres Cirebon Kota menghormati hasil putusan pengadilan. Pasalnya praperadilan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan keadilan.
Sebelumnya pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan notaris HS itetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu. Dimana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah, namun hasil sidang praperadilan akhirnya dimenangkan oleh notaris HS.