Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Indramayu, meringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Tersangka yang memiliki peranan berbeda, merekrut korbannya yang luka berat usai bekerja di luar negeri, dengan diiming-imingi gaji besar menjadi ART. Dari tangan tersangka, petugas menyita handphone dan puluhan paspor.
DS, TS dan YS. Hanya bisa tertunduk lesu, saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Indramayu.
Mereka merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Ketiga tersangka yang satu diantaranya perempuan, diamankan petugas dari tiga tempat berbeda. Para tersangka harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan pengiriman, TKI, secara ilegal ke wilayah timur tengah.
Baca Juga:Empat Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Diringkus12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Petugas menyita tiga unit handphone milik masing-masing tersangka. Puluhan surat perjalanan juga turut disita petugas, dari dalam rumah tersangka. Foto korban perdagangan orang yang mengalami luka berat usai bekerja di luar negeri, juga dijadikan bukti dalam kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka memiliki peranan berbeda yakni rekruitmen, sponsor hingga kordinator wilayah. Tersangka perekrut mengimingi gaji besar kepada korbannya, hingga mau berangkat melalui perusahannya. Namun kenyatannya, korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, bahkan harus menderita cacat fisik saat bekerja menjadi asisten rumah tangga.
Sejauh ini, petugas baru menerima satu laporan terkait TPPO yang dilakukan sindikat ini. Namun petutas masih melakukan pendalaman terkait ditemukannya banyak paspor di rumah tersangka, yang diduga telah memberangkat lebih dari lima belas orang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 tentang tindak perdagangan orang dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.