Masa jabatan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, akan berakhir hingga akhir Desember. Namun jika hendak mencalonkan ke DPR RI, harus ada surat permohonan pengunduran diri.
Masa jabatan Walikota Cirebon Nashrudin Azis, akan berakhir pada Desember 2023. Namun demikian, Walikota berencana mencalonkan diri ke DPR RI.
Menurut Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, jika hendak maju ke DPR RI, otomatis Walikota Cirebon harus mengundurkan diri, sebelum masa jabatan selesai di bulan Desember.
Baca Juga:Penyebar Gambar Soekarno Dililit Kawat Berduri DilaporkanGerakan Serentak Temukan Obat Sampai Sembuh Tuberkulosis
Ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan, harus ada surat permohonan pengunduran diri dari jabatan walikota dan bukti penerimaan surat, sekaligus jawaban dari penerimaan surat secara resmi dari KPU.
Jika nanti jika sudah ada kepastian Walikota akan maju DPR, KPU tinggal menunggu surat permohonan pengunduran diri dari jabatan walikota.