Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, meringkus empat anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang, Jumat pagi. Modus para tersangka menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, dengan mengimingi gaji besar dengan menjadi pekerja migran Indonesia, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon, meringkus empat anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang, Jumat pagi. Modus para tersangka mereka menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, dengan mengimingi gaji besar dengan menjadi pekerja migran Indonesia, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.
Keempat tersangka tersebut dua diantaranya perempuan berinisial, LV dan M, serta dua laki-laki berinisial M dan R.
Baca Juga:12 Juta Batang Rokok Ilegal DimusnahkanSMKN 1 Mundu Buka 19 Kelas Dalam PPDB 2023
Dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penyalur di tingkat perusahaan, yakni seorang perempuan berinsial NP asal Cirebon, dan lelaki berinisial DM asal Cianjur, masih dalam pengejaran petugas.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, mulai dari paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil.
Foto korban perdagangan orang yang mengalami sakit, hingga korban meninggal dunia akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki, juga dijadikan bukti dalam kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peranan berbeda yakni rekruitmen, sponsor hingga kordinator wilayah. Tersangka perekrut mengimingi gaji besar kepada korban, namun kenyatannya korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, bahkan harus menderita karena dipukul saat bekerja, dan juga diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang tentang pemberantasan TPPO dan tentang perlindungan PMI.