Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal, dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Cirebon. Dengan kerugian negara mencapai 7 miliar rupiah.
Sejak bulan Juni 2021 sampai Desember 2022, sebanyak 12,2 juta batang rokok ilegal yang disita, di musnahkan di halaman kantor Bea Cukai Cirebon. Dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti unsur TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Satker dibawah Kementerian Keuangan.
Tidak hanya rokok ilegal, minuman yang mengandung alkohol sebanyak 7 ribu liter. Dan pemusnahan barang pabean lainnya, yakni sextoys atau alat alat pornografi, dan lainnya turut di sita dan akan di musnahkan.
Baca Juga:SMKN 1 Mundu Buka 19 Kelas Dalam PPDB 2023Lagi Lagi Pemerintah Disentil Warga
Dari jumlah 12 juta batang rokok yang di musnahkan, 25 persen diedarkan di wilayah Ciayumajakuning. Dan sisanya diedarkan ke luar pulau, diketahui rokok ilegal ini diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Masyarakat dianjurkan bisa berhenti merokok, atau jika tidak, disarankan merokok yang legal. Mengingat kerugian negara akibat banyaknya rokok ilegal, dari 12 juta batang rokok yang di musnahkan mencapai 7 miliar rupiah.