Tunggakan piutang PBB yang mencapai 4 milyar lebih di sembilan desa di empat kecamatan yang ada. Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri setempat, selaku jaksa pengacara negara.
Pemkab Brebes melaui badan pendapatan daerah, mencatat ada tagihan piutang pajak bumi dan bangunan, senilai 4.726.160.796 rupiah, yang tersebar di sembilan desa di empat kecamatan, yang diupayakan untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB.
Untuk mensukseskan tagihan tunggakan. Bapenda menggandeng Kejari Brebes, selaku pengacara negara. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus non litigasi, Pemkab Brebes dan Kejaksaan Negeri setempat, yang dilakukan Kepala Bapenda Brebes, Subandi, dan Kajari Brebes, Yadi Rachmat, di aula Bapenda setempat, Kamis siang.
Baca Juga:Komunitas Pecinta Kereta Api Akan Pelihara Benda BersejarahKenaikan Cukai Rata Rata Mencapai 12 Persen
Kajari Brebes, Yadi Rachmat, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengedepankam upaya negosiasi dan pendampingan bagi semua perangkat desa dan petugas penagih PBB lainnya. Sehingga pelunasan piutang pelunasan piutang lebih efektif tertagih.
Sementara Kepala Bapenda Brebes, Subandi, menjelaskan. Dengan menggandeng jaksa pengacara negara. Bisa mendongkrak penagihan piutang PBB P2, yang terjadi sejak tahun 2014 hingga 2022. Tagihan tersebut tersebar di sembilan desa yang ada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Larangan, Paguyangan, Salem dan Kecamatan Bulakamba.
Subandi menambahkan, tunggakan piutang dengan menggandeng kejaksaan. Merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya dirasa efektif. Sementara untuk total tunggakan PBB sejak tahun 2014 lalu, sebenarnya mencapai lebih dari 25 miliar rupiah.