Kenaikan Cukai Rata Rata Mencapai 12 Persen

0 Komentar

Kenaikan cukai setiap tahun rata rata mencapai dua belas persen, untuk upaya mengurangi konsumsi rokok. Namun faktanya meski harga rokok naik, jumlah konsumsi tinggi dan banyak muncul rokok ilegal.

Setiap tahun, cukai mengalami kenaikan rata rata 12 persen. Salah satu alasannya untuk menaikan harga barang yang dikenakan cukai, baik berupa sigaret kretek, putih dan hasil tembakau.

Namun kenaikan harga rokok yang dikenakan cukai dan harganya naik tidak mengurangi angka konsumsi rokok. Bahkan membuat banyak bermunculan rokok ilegal, yang nilai konsumsinya tinggi.

Baca Juga:Jika Ada Kecurangan PPDB Masyarakat Diminta ViralkanPeningkatan Jalan Suranenggala – Panguragan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Cirebon menjelaskan, tantangan saat ini untuk menertibkan warung warung yang kucing kucingan menjual rokok ilegal. Atau tidak dipajang, namun jika ada yang mencari atau membeli rokok murah terkadang diberikan pada konsumen.

Kedepan, petugas akan terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.

0 Komentar