Sebelas pengedar ganja, shabu dan obat keras terbatas ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Indramayu, Rabu siang. Mereka yang menyasar remaja dan pemuda di wilayah pelosok Indramayu, dicokok saat melakukan transaksi dengan sistem tempel di lima lokasi yang beredar. Bersama tersangka, petugas mengamankan puluhan paket shabu seberat 35 gram, ganja siap edar seberat 28 gram dan ratusan butir obat keras serta alat komunikasi.
Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap sebelas tersangka pengedar narkoba. Para tersangka yang berasal dari sembilan laporan polisi ini, diamankan saat melakukan transaksi di delapan lokasi berbeda yang berada di pelosok Kabupaten Indramayu. Pengedar barang haram tersebut, diringkus petugas dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan paket shabu ukuran kecil seberat 35 gram, ganja siap edar seberat 28 gram dan ratusan butir obat keras. Sebelas handphone yang digunakan untuk memperlancar transaksi, juga turut disita petugas berikut tiga alat timbang digital. Seluruh barang bukti tersebut diamankan petugas dari masing-masing tersangka pengedar, kurir dan bandar.
Baca Juga:Wisuda Dan Penglepasan RA Akmala SabilaNikmatnya Souffle Pancake Lembut Dan Fluffy
Dalam menjalankan bisnis haramnya khususnya ganja dan shabu, para pengedar menyasar remaja dan pemuda di pelosok, dengan memanfaatkan tekhnologi GPS saat melakukan transaksi, dengan pembeli. Tanpa tatap muka, pengedar kemudian mengirim titik koordinat barang haram tersebut yang kemudian diambil oleh pembelinya. Dalam penyelidikan yang panjang, para tersangka akhirnya tertangkap basah saat hendak menyelipkan narkoba ke titik tempel.
Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Indramayu, dan dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.