RADARCIREBON.TV – Dalam beberapa hari terakhir ini, jagat maya di gegerkan dengan adanya pelaporan terjadap seorang pelajar di Kota Jambi oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon.
Muhamad Gempa melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaff seorang siswi SMP di Jambi karena telah memberikan sejumlah kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Lantas siapa sebenarnya sosok Muhamad Gempa Awaljon yang menjadi perbincangan netijen ini: Sebab, dari foto yang beredar di ketahui ia memakai serabam kejasaan negeri, padahal ia menjabat sebagai kabag hokum pemkot jambi.
Baca Juga:Stok Terkendali, Harga Bahan Pokok Terjangkau Jelang Lebaran  Mantab, 3 Ruas Tol Baru di Jawa Barat Siap Dilalui Pemudik
Mengutip dari bantenraya.co.id, ia memiliki nama lengkap Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H, M.H, dan berstatus kepegawaian Dosen Praktisi (NIDK Pusat) dengan status kerja dosen aktif.
Muhamad Gempa Awaljon adalah seorang PNS jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia dan saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di Universitas Jambi.
Tercatat pada 9 Desember 2014, harta kekayaannya sebesar Rp167.903.331. Kemudian pada 2018, harta kekayaannya naik menjadi Rp224.080.315.
Pada 2019 turun menjadi Rp170.708.800, pada 2020 hingga 2021 harta kekayaannya tidak berubah.
Terakhir pada 31 Desember 2022 harta kekayaannya naik menjadi Rp179.404.137
Sementara, mengutip dari Tribun Jambi, Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menyatakan bahwa Gempa sudah tidak menjabat lagi sebagai jaksa.
“Namun kita klarifikasi, bahwa saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi. Maka dari itu semua tindakan yang dil akukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa. Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum,” jelasnya Nophy, Selasa (6/6/2023) di kutip dari Tribun Jambi.
Akibat ramainya kasus ini langsung mendapatkan perhatian dari Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta untuk mengawal dan mengawasi laporan terhadap siswa SMP di Kota Jambi. Bahkan akibat ramai menjadi perbincangan netijen, Pemkot Jambi mencabut laporan Muhamad Gempa tersebut. (*)