Sidang lanjutan pra peradilan kasus notaris terus dikebut. Di sidang kelima, pihak termohon tidak menghadirkan alat bukti untuk penetapan tersangka notaris, sehingga nanti pada sidang putusan diyakini, penetapan tersangka notaris HS akan batal demi hukum.
Sidang lanjutan pra peradilan, terkait notaris, yang ditetapkan tersangka atas pemalsuan AJB, terus dikebut di pekan ini. Kali ini pembuktian dari para pihak, baik pihak notaris dan juga Polres Ciko.
Ada sebanyak 18 catatan bukti yang yang diajukan pemohon, namun tidak dihadirkan secara fisik dokumennya, baik berupa sertifikat palsu dan surat surat atau alat bukti lainnya. Sementara pihak pemohon mengajukan tiga berkas tambahan alat bukti baik surat BAP, surat pemangilan HS dan lainnya.
Baca Juga:Penitipan Hewan Kurban Di SaraelandHindari Kasus Kekerasan Fisik Dan Seksual Pada Anak
Dengan perjalanan dan fakta di persidangan, pihak pemohon memiliki keyakinan kuat, bahwa penetapan tersangka terhadap notaris akan batal demi hukum. Karena banyak alat bukti termasuk saksi saksi tidak sesuai dengan Pasal 112 Kuhap.
Agenda sidang putusan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada hari Jumat mendatang.