Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) di setiap desa memang wajib disediakan. Dalam upaya menuntaskan permasalahan sampah, Pemerintah Desa Cisaat, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon berharap dapat diakomodir oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga akan lebih mudah menyelesaikan permasalahan sampah di desanya.
Permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon tidak seluruhnya bisa diselesaikan di tingkat bawah. Salah satunya di Desa Cisaat Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon.
Sudah bertahun tahun, Desa Cisaat tak memiliki TPS. Untuk penanganan sampah, warga hanya membakarnya meskipun hal itu sangat dilarang karena mencemari lingkungan. Kuwu Cisaat Toto Suharto, mengatakan saat ini Desa Cisaat memang belum memiliki TPS.
Baca Juga:Brebes Akan Gelar Kejuaraan Renang Bupati Cup 2023Usaha Budidaya Ikan Gurame Menjanjikan
Untuk mengantisipasi warga membuang sampah ke sungai, pihaknya mengintruksikan agar sampah rumah tangga dibakar di lingkungannya masing masing. Kuwu berharap dinas dapat mengakomodir untuk pengadaan kontener sampah, agar penanganan sampah di Desa Cisaat yang sudah masuk kategori darurat sampah dapat terselesaikan.
Sebelum menumpuk di TPS liar, sebelumnya DLH secara rutin melakukan pengangkutan, namun saat ini sudah tidak dilakukan lagi. Rencananya, pembangunan TPS akan di alokasikan di tahun 2024 mendatang.