Daftar Lelang Mobil Murah 2022 Beserta Syarat Dan Ketentuannya.

Daftar Lelang Mobil Murah 2022 Beserta Syarat Dan Ketentuannya.
syarat dan ketentuan lelang/foto:https://www.carmudi.co.id/
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Membeli mobil bekas jadi cara banyak orang yang ingin memiliki kendaraan tersebut dengan bujet pas-pasan. Mobil bekas yang murah bisa dibeli melalui banyak cara, salah satunya lelang mobil murah.

Mobil bekas pastinya mempunyai kelebihan dan kekurangan pada umumnya. Namun, setidaknya mobil bekas di tawarkan dengan harga yang lebih rendah di bandingkan versi baru.

Ini menjadi alasan utama banyak orang memilih mobil bekas. Mobil ini bisa di dapat lewat berbagai cara selain lelang.

Baca Juga:HARGA MOBIL DAIHATSU AYLA MATIC. MASIH MURAH DAN AMAN DI KANTONG!4 Android TV Terbaik 2022, Dapat Siaran Digital Tanpa STB

Carmudian bisa juga membeli mobilnya di situs jual beli online, showroom, dan lain-lain. Mobil lelang pun lebih banyak di pilih karena mobil ini biasanya di jual dengan harga lebih murah meski di nilai masih cukup baru.

Di Indonesia sendiri, mobil lelang jadi incaran sebagian orang untuk di koleksi. Ada juga yang memang menggunakan mobilnya untuk sehari-hari.

Syarat dan Ketentuan Lelang Mobil

1.Berikut ini syarat dan ketentuan ikut lelang yang perlu di ketahui.

  1. Peserta lelang menyetujui transaksi yang di lakukan dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Peserta lelang taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia di mana berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Waktu yang di gunakan adalah waktu server.
  4. Peserta lelang di anggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
  5. Peserta lelang bertanggung jawab penuh atas transaksi elektronik yang di lakukan.
  6. Peserta lelang wajib menjaga kerahasiaan user ID dan password masing­-masing. Penyelenggara lelang tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan akun peserta lelang.
  7. Jangka waktu peserta lelang melakukan penawaran:
    1. Penawaran tertutup (closed bidding): Setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
    2. Penawaran terbuka (open bidding): Setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
  8. Lelang yang akan di laksanakan dapat di batalkan atas permintaan penjual, berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, pertimbangan dari pejabat lelang, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat di tanggulangi/force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
  9. Jika terjadi pembatalan lelang sebelum di laksanakan karena permintaan penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh pejabat lelang, maka pejabat lelang memberitahu peserta lelang melalui aplikasi, surat elektronik (email), telepon, website, short message service.
  10. Dalam kasus terjadi pembatalan lelang sebelum di laksanakan karena permintaan penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh pejabat lelang, maka peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
  11. Penawar/pembeli di anggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah di tawar/dibeli olehnya. Apabila ada kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/ pembeli tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian di sahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  12. Pengesahan pembeli:
    1. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit di sahkan oleh pejabat lelang sebagai pembeli.
    2. Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang di terima lebih dahulu akan di sahkan oleh pejabat lelang sebagai pembeli.
  13. Bea lelang dalam pelaksanaannya di pungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
  14. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli di lakukan secara tunai atau cek/ giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  15. Pembayaran dengan cek/giro hanya di terima dan di anggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli, jika cek/ giro tersebut di keluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat di uangkan.
  16. Peserta lelang yang telah di sahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya­-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, meski dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha.
  17. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli di batalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata serta dapat di tuntut ganti rugi oleh penjual.
  18. Pembeli tidak di perkenankan mengambil/ menguasai barang yang di belinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila pembeli melanggar ketentuan ini, maka di anggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat di tuntut oleh pihak berwajib.
  19. Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
  20. Pembeli akan di berikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang di lelang berupa tanah dan/ atau bangunan, harus di sertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB.

2.Daftar Lelang Mobil Murah

Ford Ranger 

Ford Ranger dengan nomor polisi DC 161 C dan warna eksterior silver.

  • Cara Penawaran: Closed bidding
  • Nilai limit lelang: Rp7,792 juta
  • Uang Jaminan: Rp2,337 juta
  • Batas Akhir Jaminan: 20 April 2022
  • Batas Akhir Penawaran: 21 April 2022, jam 09.00 WIB
  • Penyelenggara: KPKNL Mamuju
  • Kode Lot Lelang: CNVXN4

Isuzu Elf tahun 2003

Mobil yang dilelang berikutnya yakni Isuzu Elf keluaran 2003 dengan nomor polisi B 7661 JQ dan warna eksterior coklat.

  • Cara Penawaran: Closed bidding
  • Nilai limit lelang: Rp7,77 juta
  • Uang Jaminan: Rp3,85 juta
  • Batas Akhir Jaminan: 20 April 2022
  • Batas Akhir Penawaran: 21 April 2022, jam 12.30 WIB
  • Penyelenggara: KPKNL Bogor
  • Kode Lot Lelang: HTSEYL
0 Komentar