Mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, akan menjual tanah kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Pasalnya, menurut Gotas selama tiga tahun tidak ada kepastian sewa maupun jual beli.
Mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Sumadi Al Gotas, menagih janji pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, terkait kepastian jual beli tanah yang saat ini digunakan sebagai markas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Gotas yang sudah habis kesabaran, berencana akan menjual tanah kantor DPC PDIP, jika tak kunjung ada kepastian.
Gotas yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan, bahwa tanah yang diatasnya berdiri bangunan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ini merupakan milik keluarganya. Gotas bahkan sempat menyegel kantor DPC PDIP, sebelum adanya pertemuan dengan para pengurus.
Baca Juga:Jembatan Menuju JUT Bablos DiperbaikiDiskominfo Gelar Bimtek Tata Kelola Data
Gotas menawarkan nominal harga sebesar 3 milyar rupiah, jika pengurus DPC PDIP ingin membeli tanah ini. Gotas juga menegaskan siap membuktikan status kepemilikan dengan menunjukkan sertifikat tanah yang sah atas lahan sektertariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Sementara, Gotas memberikan batas waktu hingga Senin malam nanti, terkait keputusan para pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Terlebih Gotas juga mengaku selama tiga tahun terakhir selalu dijanjikan oleh Imron sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, untuk memberikan kejelasan terkait pembelian tanah.
Dilain sisi, Gotas juga berencana akan tetap menjual tanah yang menjadi markas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ini, jika tak kunjung ada kepastian. Terlebih Gotas juga berseloroh membutuhkan uang untuk biaya usaha.