Sidang lanjutan praperadilan yang di ajukan notaris HS, kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Bahkan dua saksi ahli dihadirkan yang memperkuat dalil praperadilan yang diajukan.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh notaris HS, kembali dilaksanakan pada Senin siang. Dengan menghadirkan saksi ahli oleh pemohon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dan didukung sejumlah notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.
Yakni saksi ahli hukum pidana dari Ikatan Notaris Indonesia pengurus wilayah Jawa Barat, untuk menguatkan dalil-dalil praperadilan. Salah satu dalil praperadilan, adalah terjadinya penetapan tersangka pada tanggal 10 April 2023, berlangsung dalam satu hari, dan dianggap tidak terpenuhi.
Baca Juga:PPDB Tingkat SMA Dimulai SelasaGotas Akan Jual Tanah Kantor DPC PDIP Kab. Cirebon 3 Milyar
Berbarengan dengan turunnya sprindik dan gelar perkara, yang memunculkan banyak perspektif, sehingga dijadikan dalil untuk penguatkan praperadilan yang diajukan.
Selanjutnya, akan ada proses sidang lanjutan, dimana masih ada sekitar tiga agenda sidang praperadilan, yang diperkirakan selesai pada hari Jumat, dengan agenda pembacaan putusan.