Oknum Pengurus Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh

0 Komentar

Seorang oknum pengurus sebuah yayasan panti asuhan di Kuningan, tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Korban merupakan anak asuh dari yayasan yang dikelolanya.

Seorang oknum pengurus sebuah yayasan panti asuhan di Kuningan, tega mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.

Korban merupakan anak asuh dari yayasan yang dikelolanya. Pelaku berinisial EF berusia 61 tahun, berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Keluarga Korban Moge Minta Pelaku BertanggungjawabDenpom III/3 Cirebon Menyisir Tempat Hiburan Malam

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau korban lainnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya sejak September 2022. Salah satu modus yang lakukan EF, adalah mempedaya korban dengan memberi minuman penenang, hingga korban tak sadarkan diri.

Korban juga sempat menerima ancaman verbal, agar tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapapun. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma psikis, hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui dan melaporkannya ke Polres Kuningan.

Atas perbuatannya, tersangka EF kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan.

Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan 82, dengan ancaman  hukuman hingga 15 tahun penjara.

0 Komentar