Perang terhadap peredaran narkoba digencarkan petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon. Sebanyak 33 tersangka pengedar narkoba jenis shabu, ganja dan obat keras terbatas digulung petugas dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 gram shabu, 850 gram ganja kering dan belasan ribu obat keras terbatas.
Satresnarkoba Polresta Cirebon, bekuk 33 tersangka peredaran narkoba. Mereka yang merupakan pengedar shabu, ganja dan obat keras, diamankan petugas di berbagai tempat berbeda saat melakukan transaksi maupun pengambilan barang haram. Sebagian dari tersangka, merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut.
Petugas juga menyita barang bukti shabu seberat 23 gram, ganja seberat 850 gram dan lima belas ribuan butir obat keras terbatas, saat mengamankan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan petugas dari titik transaksi, penggeledahan hingga jasa ekspedisi. Bahkan, barang yang akan diedarkan tersebut sebagian besar ditransaksikan secara online tanpa tatap muka.
Baca Juga:Warga Kelurahan Kecapi Datangi Kantor PosWarga Bongkar Kios Pangkas Rambut Di Jalan Cipto
Pengungkapan 29 kasus dengan 33 tersangka ini, dilakukan petugas dalam kurun waktu sebulan terakhir. Melalui berbagai penyelidikan dan pengembangan, petugas menangkap para tersangka yang sebagiannya merupakan pemain lama.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap masing-masing tersangka guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 112 Junto 114 tentang narkota dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.