Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, menjadi permasalahan saat adanya pemberian bantuan dari pemerintah. Data akurat mutlak diperlukan, agar bantuan dapat tepat sasaran.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, mendorong pihak eksekutif untuk meningkatkan honor para petugas pusat kesejahteraan sosial atau puskesos yang ada di setiap desa, mengingat selama ini honor yang diterima kecil.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Sosial dan perwakilan puskesos, di ruang rapat Komisi IV Senin siang.
Baca Juga:Komisi II Bahas Revitalisasi Dan Pipanisasi PDAMRibuan Pecinta Motor RX King Ikuti Jamda 2 Di Cirebon
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan menjelaskan, pembahasan rapat pertama perihal fluktuatif data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS, yakni dari yang awalnya berjumlah 1,6 juta orang, saat ini menjadi 1,3 juta orang warga masyarakat yang masuk dalam DTKS.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, DTKS menjadi sumber data pemerintah pada saat ada bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, dan yang mengatur data tersebut adalah petugas puskesos, yang jumlahnya empat orang tiap desa.
Rapat juga membahas tentang harus adanya perbaikan data, jika dulu tiga bulan sekali, sekarang harus satu bulan sekali dilakukan verifikasi dan validasi data.
Poin kedua dalam rapat tersebut terkait honor bulanan petugas puskesos yang menjadi polemik di tingkat bawah. Tugas puskesos yang berat serta banyak tekanan, ternyata bayaran atau honor yang diterima kecil, dengan nominal terendah yang diterima 300 ribu rupiah.
Hal ini tentunya perlu ditindaklanjuti, dengan menjadwalkan untuk mengundang dinas-dinas terkait dalam rapat kerja berikutnya, perihal bagaimana caranya untuk meningkatkan honor petugas puskesos dengan minimal 500 ribu rupiah perbulan.
Peningkatan honor perlu dilakukan, agar kerja para petugas puskesos bisa lebih maksimal, untuk memverifikasi dan memvalidasi data, dengan sumber anggaran bisa diambil dari ADD maupun APBD. Selama ini, honor yang diterima bersumber dari ADD, dimana tertera sesuai aturan, minimal 300 ribu rupiah untuk honor para petugas puskesos.
Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon akan mencoba merubah aturan tersebut, melalui surat edaran atau surat keputusan bupati, dengan minimal honor menjadi 500 ribu rupiah per bulan.