Pemerintah Kabupaten Cirebon, dinilai perlu mensupport kebutuhan penyertaan modal perusahaan daerah (Perumda) atau PDAM Air Minum Tirta Jati. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan bagi pelanggan tetap terjamin, dan bisa menjadi potensi pemasukan asli daerah.
Dorongan pemerintah untuk menssuport penyertaan modal Perumda PDAM Tirtajati, muncul dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, saat rapat kerja dengan Perumda Air Minum Tirta Jati, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bagian perekonomian dan asda pembangunan dan perekonomian, di ruang rapat kerja Komisi II Senin siang.
Rapat kerja membahas revitalisasi infrastruktur PDAM, baik bangunan maupun pipanisasi yang rusak di beberapa unit cabang PDAM Losari, Babadan, Kapetakan dan lainnya yang jumlahnya ada lima unit.
Baca Juga:Ribuan Pecinta Motor RX King Ikuti Jamda 2 Di CirebonBupati Kumpulkan 40 Camat Dalam Rapat KoordinasiÂ
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Pandi menuturkan, Perumda Air Minum Tirta Jati sudah sejak 2015 dikasih slot penyertaan modal sekitar 20 milyar rupiah oleh Pemda, namun belum bisa diambil sampai sekarang. Ketika pdam membutuhkan penyertaan modal itu, selama tiga tahun berturut-turut pengajuannya selalu didrop oleh Pemda, dengan alasan bahwa 2023 dan 2024 atas instruksi Bupati, fokus anggaran diperuntukan infrastruktur jalan yang perlu diperbaiki, padahal nominal anggaran yang dibutuhkan pdam sekitar 6,5 milyar rupiah, untuk revitalisasi infrastruktur dan pompa di unit cabang.
Namun telah disepakati untuk infrastruktur bangunan berupa kantor menggunakan anggaran mandiri tahun 2022 yang saat ini sedang dilaksanakan, serta prioritas pertama untuk 6 pompa yang dibutuhkan senilai 1,7 miliar rupiah yanf perlu disupport oleh Pemda.
Dirinya mendorong BKAD dan Bapelitbangda, agar kebutuhan PDAM tersebut segera dipenuhi karena menyangkut pelayanan, mengingat pelanggan masih membutuhkan pelayanan maksimal dari PDAM, terutama soal kebocoran, debit dan kualitas air yang ke depan dapat menjadi potensi pad jika terus ditingkatkan dan dikembangkan, terlebih sejumlah perusahaan sudah menjadi pelanggan, yang kebutuhan airnya dicover dari PDAM.
Komisi II menilai, jika tidak sejak dini disupport, mungkin ke depan kebutuhan air di perusahaan-perusahaan bisa diambil perusahaan asing yang menyediakan air minum, karena mereka bisa saja menguasai secara bebas, dengan manajemen perusahaan yang mereka miliki, apalagi belum diatur mengenai regulasinya.