Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, akan mensosialisasikan peraturan bupati tentang pemilihan kuwu serentak.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, akan mensosialisasikan peraturan bupati tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak. DPMD juga memastikan, sosialisasi akan dilakukan pada akhir Mei mendatang.
Selain sosialisasi peraturan bupati cirebon tentang pilwu serentak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga akan melakukan sosialisasi tahapan pilwu sesuai dengan surat keputusan bupati. Dalam pemilihan kuwu serentak 2023, DPMD juga sudah melaksanakan sinergitas dengan sejumlah pihak diantaranya kepolisian dsn TNI terkait pengamanan.
Baca Juga:Heri Fitriansyah Dilantik Jadi Ketua AskabSurnita Sandi Wiranata Siap Bangun Prestasi Olahraga Yang Profesional
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan, pemungutan suara dalam pemilihan kuwu serentak akan dilaksanakan pada Oktober 2023.
Sementara, seratus desa di Kabupaten Cirebon akan menyelenggarakan pemilihan kuwu serentak seiring habisnya masa jabatan kuwu. DPMD juga memastikan seluruh tahapan akan disosialisasikan secara transparan, dan pemilihan kuwu serentak bisa dilaksanakan secara kondusif.