Tim audit sistem kearsipan internal Dispusip Kota Cirebon, menyerahkan draf risalah sistem kearsipan kepada 32 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Selanjutnya akan dilaporkan ke Dispusipda Provinsi Jawa Barat, dimana pelaksanaan audit sistem kearsipan internal, menjadi salah satu penilaian di tingkat nasional.
Setelah pelaksanaan sosialisasi pada bulan Februari 2023, tentang audit sistem kearsipan internal pada 32 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Bidang pengelolaan arsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melalui tim audit sistem kearsipan internal, turun ke setiap OPD.
Salah satunya untuk menyerahkan draf risalah audit sistem kearsipan, penyerahan risalah dilakukan pada 8 sampai dengan 15 Mei 2023. Dimana tahapan selanjutnya akan di buat laporan audit sistem kearsipan internal
Baca Juga:Ada Titik Amblas Di Jalan Sukalila SelatanPolisi Tangkap Pencuri Spesialis Motor Petani
Hasil dari audit sistem kearsipan internal, di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan di laporkan kepada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat. Nilai audit sistem kearsipan internal, sebagai salah satu penilaian audit sistem kearsipan eksternal tahun 2023 di tingkat nasional.
Salah satu tujuan dilakukannya audit sistem kearsipan internal, untuk mengetahui sejauh mana ketaatan pada peraturan perundang undangan, dengan melakukan upaya pengawasan di 32 OPD, serta untuk mengetahui peta kondisi penyelenggara kearsipan. Serta untuk mewujudkan penyelenggara kearsipan yang handal, sesuai undang undang nomor 43 tentang kearsipan.
Sementara beberapa aspek yang di nilai dalam pelaksanaan audit sistem kearsipan internal diantaranya, pengelolaan arsip dinamis, SDM kearsipan dan sarana maupun prasarana. Diharapkan, dengan pelaksanaan audit sistem kearsipan di 32 OPD, bisa merubah pengelolaan arsipnya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan nilai sistem kearsipan kota cirebon secara nasional.