Sebuah kebakaran lahan membuat panik warga di sekitar Jalan Pancasila Desa Pagundan Kuningan. Pasalnya lokasi kebakaran berbatasan dengan sebuah gudang, milik agen gas.
Sebuah kebakaran lahan membuat warga di sekitar Jalan Pancasila Desa Pagundan Kuningan, panik dan berupaya mencari bantuan dengan menelpon Damkar.
Pasalnya lokasi lahan yang terbakar berbatasan langsung dengan sebuah gudang, milik agen gas PT Trijaya.
Baca Juga:Perbup Tentang Pilwu Serentak Akan Disosialisasikan Akhir MeiHeri Fitriansyah Dilantik Jadi Ketua Askab
Peristiwa pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 11.30 siang ini, berhasil dilaporkan karyawan agen gas ke Damkar Kuningan, dengan menghubungi telpon (0232) 871113.
Kepala Upt Damkar Satpol PP Kuningan Khadafi Mufti, mengirimkan 1 randis dengan 5 personil. Besarnya kobaran api membuat petugas membutuhkan waktu 55 menit, hingga api benar benar padam.
Akibat kejadian ini, luas lahan yang terbakar mencapai 2000 meter persegi. Tanah tersebut diketahui merupakan milik perusahaan PO bus.
Karena penyebab kebakaran tidak diketahui pasti, Damkar Kuningan segera melakukan edukasi kepada warga sekitar, tentang sejumlah aturan, meliputi Perda Pemkab Kuningan Nomor 4 Tahun 2022, kemudian sosialisasi KUHP Pasal 188, tentang ancaman hukuman kurungan 1 tahun, bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kesalahan, yang berakibat kebakaran.
Kemudian sosialisasi Undang undang Nomor 32 Tahun 2008, tentang pengelolaan lingkungan hidup, terkait pembakaran lahan yang berakibat kebakaran, terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga 10 milyar.