Kasus dugaan pemalsuan akta jual beli dan sertifikat tanah, mulai digelar sidang dakwaan. Ternyata kasus ini tidak hanya di alami satu korban, namun ada beberapa orang lainnya yang menjadi korban pemalsuan AJB yang dilkukan NU atau NP.
Proses hukum, tidak hanya dilakukan oleh HS, notaris dan PPAT yang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Namun pihak lainnya yang diduga terlibat, turut dilaporkan Kapolres Cirebon Kota yakni NU atau NP.
Pada Kamis siang, menjadi agenda sidang perdana dengan agenda dakwaan perkara dugaan pemalsuan akta jual beli dan sertifikat tanah. Salah satu korban, Suhadi mengaku, awalnya membeli rumah milik NU pada tahun 2021, di Pegambiran Regency Kota Cirebon senilai 1,5 miliar rupiah.
Baca Juga:Pemkot Targetkan Investasi Tahun 2023 Senilai Rp. 800 MiliarJalan Cibogo Cikulak Mulai Diperbaiki
Dan dilakukan transaksi di notaris HS di daerah Klayan, dengan sertifikat atas nama NU. Namun setelah adanya proses balik nama, dan di konfirmasi ke BPN dan notaris lain, AJB dan sertifikatnya palsu. Bahkan ada beberapa pihak lain yang juga menjadi korban dugaan pemalsuan AJB dan sertifikat.
Sementara di sidang perdana pada Kamis siang, di pengadilan, belum dapat digelar, karena kuasa hukum dari terdakwa NU, tidak hadir. Rencananya proses sidang akan kembali digelar pada pekan depan.