Pengadilan Negeri Kota Cirebon, melakukan sidang pra peradilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka notaris dan PPAT HS. Namun pengadilan menunda persidangan karena salah satu pihak tidak dapat hadir.
Setelah pengajuan pra peradilan yang dilakukan pihak notaris, PPAT yang dijadikan tersangka dugaan pemalsuan akta oleh Polres Ciko, kini Pengadilan Negeri Kota Cirebon menggelar sidang pertama, dengan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka HS.
Sidang yang digelar di ruang sidang candra, terbuka untuk umum, pada Rabu siang. Namun dari pihak termohon tidak hadir dalam persidangan ini, sehingga pengadilan akan menunda persidangan di undur tanggal 30 Mei.
Baca Juga:Empuk Dan Crispynya Sate Taichan 8Kesbangpol Percepat Pembentukan FKDM Tingkat Kecamatan & Desa
Rencananya di sidang pertama ini, akan ada pembacaan permohonan pra peradilan. Dan di tindak lanjuti jawaban dari pihak termohon, namun belum bisa dilakukan.
Pihak pengadilan akan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak, agar bisa hadir bersama. Dalam menyelesaikan perkara penetapan tersangka notaris PPAT.