Blanko KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon terbatas. Ketersediaan blanko tidak sesuai dengan banyaknya permintaan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, mengalami keterbasan blanko KTP elektronik. Permintaan pencetakan E-KTP dari masyarakat, tidak berbanding lurus dengan ketersediaan blanko.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon hanya mendapatkan sekitar dua sampai tiga ribu blanko per bulan. Sedangkan kebutuhan dan permintaan pencetakan per hari bisa mencapai seribu tiga ratus orang. Akibatnya, Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun kewalahan karena terbatasnya blanko E-KTP.
Baca Juga:Disdukcapil Kab. Cirebon Bangun Inovasi Layanan Adminduk1.009 Jamaah Haji Kuningan Berangkat Mulai 30 Mei 2023
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, saat ini ada delapan belas ribu data perekaman yang belum bisa dicetak, karena tidak adanya blanko. Sedangkan untuk data print ready record (PRR) atau pencetakan KTP masyarakat usia 17 tahun ada sebanyak empat ribu.
Sementara, Disdukcapil Kabupaten Cirebon memastikan seluruh pencetakan E-KTP dilakukan sesuai dengan urutan perekaman. Penertiban data juga dilakukan oleh Disdukcapil, agar tidak ada yang didahulukan karena semua masyarakat mendapatkan layanan adminduk yang sama.
Upaya permintaan blanko oleh Disdukcapil juga terus dilakukan kepada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Agar pelayanan adminduk untuk masyarakat bisa lebih maksimal.