Salah satu notaris dan pejabat pembuat akta tanah, mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Hal itu karena dugaan ikut serta melakukan tindak pidana menggunakan akta palsu, hingga harus ditahan oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum dari salah satu pejabat pembuat akta tanah dan notaris, mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Hal itu dilakukan karena pejabat PPAT, harus ditahan atas tuduhan ikut serta melakukan tindakan pemalsuan akta bersama orang lain inisial NU.
Bahkan menurut kuasa hukum PPAT, sejak 11 Mei pejabat pembuat akta tanah HS, harus ditahan oleh pihak berwajib di Polres Cirebon Kota, sehingga sebagai upaya mengungkapkan hal yang sebenarnya, diajukan gugatan pra peradilan.
Baca Juga:Para Biksu Kembali Lanjutkan Perjalanan Ritual ThudongSayap Partai Gerindra Dari Kalangan Pedagang Pasar Dibentuk Untuk Menangkan Prabowo
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan hukum, dalam menjalankan hak asasi manusia, sekaligus sebagai kontrol prosedur penegakan hukum.
Diharapkan, dengan upaya pengajuan pra peradilan ke pengadilan, akan ada solusi dan juga keputusan hukum yang adil, sesuai dengan fakta yang akan diungkap.