Kabupaten Cirebon masuk kedalam urutan kedua dari 27 kota kabupaten di Jawa Barat sebagai penyumbang pekerja migran. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan pekerja migran khususnya setelah dikeluarkannya peraturan daerah.
Sosialisasi peraturan daerah jawa barat nomor 2 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat, diselenggaran anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto, Senin siang. Dihadapan masyarakat Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Bambang memberikan arahan berkaitan dengan perda tersebut.
Anggota DPRD Jabar dapil dua belas itu mengatakan, pihaknya terus berusaha menggelar sosialisasi peraturan daerah, khususnya aturan berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia, lantaran banyak warga asal Kabupaten Cirebon yang menjadi tenaga migran. Bahkan, dari 27 kota kabupaten se-Jawa Barat, Kabupaten Cirebon masuk kedalam urutan dua penyumbang tenaga migran terbanyak.
Baca Juga:Kunjungan Industri SMK Pasar Minggu Jakarta Ke RCTVÂ Polsek Depok Dan Gempol Gelar Operasi Rutin Yang Ditingkatkan
Untuk itu, masyarakat diminta tidak salah jalan saat ingin berangkat keluar negeri khususnya melalui calo ilegal. Banyak masyarakat yang kurang pemahaman mekanisme pemberangkatan, bekerja hingga kepulangan. Sehingga banyak pekerja migran yang tersandung masalah dan sulit dipulangkan ke Indonesia.
Melalui perda itu, diharapkan lebih menguatkan perlindungan pekerja migran. Selain itu, setelah pulang nanti, mereka bisa mendapatkan bekal agar memiliki kemampuan untuk bisa berwirausaha.