KPU Kabupaten Cirebon menyebut ada 2 partai politik peserta pemilu yang terkendala akses silon. Namun, saat ini KPU memastikan dua parpol yang bersangkutan telah menyelesaikan kelengkapannya kurang dari 2×24 jam.
KPU Kabupaten Cirebon mengungkapkan ada dua partai politik yakni Partai Garuda dan Partai Gelora yang terkendala akses silon. Kendala akses mengharuskan partai politik bersangkutan untuk datang menghadirkan berkas persyaratan secara fisik ke kantor KPU.
Dengan tenggat waktu kurang dari 2×24 jam, dua parpol tersebut sudah mengunggah dokumen bakal calon legislatifnya ke apikasi sistem informasi pencalonan, Silon KPU. KPU juga telah melakukan pengecekan kelengkapan berkas dokumen pengajuan bacaleg dan sesuai harapan.
Baca Juga:Viral Video Gerombolan Anak SMP Corat-Coret Di Atas JembatanPolresta Cirebon Terima Dua Penghargaan Presisi Award Dari Lemkapi
Ketua KPU Kabupaten Sopidi menjelaskan, Partai Gelora dan Partai Garuda dengan cepat melakukan proses pengunggahan, kendati diberi tenggat waktu 2×24 jam..
Sementara, saat ini KPU telah memasuki tahapan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi berkas pengjuan bacaleg. Ketentuan lolos tidaknya caleg yang diajukan parpol, nantinya dipastikan setelah verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
KPU akan menyampaikan kepada partai politik jika terdapat kekurangan untuk memperbaiki, sebelum diumumkan menjadi daftar calon sementara atau DCS.