Panwaslu, mulai melakukan bimbingan teknis, terkait tahap pendaftaran bacaleg yang sudah dilaksanakan. Hal itu guna mencegah dan mengantisipasi adanya potensi pelanggaran di tahap tersebut, serta pemutakhiran data.
Usai tahap pendaftaran bacaleg yang dilakukan partai politik ke KPU, perlu adanya upaya pencegahan dari resiko potensi pelanggaran. Sehingga guna pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon mulai mengintensifkan bimbingan teknis.
Salah satunya di Panwascam Pekalipan Kota Cirebon, dengan melakukan bimbingan teknis tahap pendaftaran bacaleg. Sejumlah unsur dilibatkan dalam pembahasan bimtek ini, tidak hanya dari Bawaslu, namun unsur pemerintah dan lainnya juga hadir.
Baca Juga:Razia Di Lapas Kelas II A KuninganPengedar Obat Keras Dan Narkotika Diringkus
Ketua Bawaslu Kota Cirebon menjelaskan, di tahap pendaftaran bacaleg, rawan ada potensi pelanggaran, sehingga harus ada pencegahan. Termasuk tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, agar lebih teliti dalam melakukan pengawasan.
Seluruh Panwascam di Kota Cirebon dihimbau agar lebih intens berkoordinasi dengan PPK, untuk pencegahan potensi pelanggaran. Termasuk data orang yang berhak memilih harus terdaftar, dan orang yang tidak berhak memilih agar tidak masuk dalam daftar pemilih.