Tiga orang narapidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas 1 Cirebon, bebas bersyarat. Ketiga narapidana tersebut, sebelumnya pernah mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebanyak tiga warga binaan kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1, Kesambi Kota Cirebon, mendapatkan pembebasan secara bersyarat.
Ketiga warga binaan tersebut yakni Memen alias Abu Anas. Lukman alias Abu Fauzan. Dan juga Rizal alias Abu Sofiyah, tiga warga binaan pemasyarakatan kasus narapidana terorisme ini sebelumnya melakukan pengucapan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:TK IT Al Imam Kuningan Kunjungi RCTVTarget Penyerapan Beras Di Bulog Capai 96.500 TonÂ
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon menjelaskan, pembebasan bersyarat pada 3 napiter ini menjadi salah satu keberhasilan pembinaan. Terutama yang dilakukan semua unsur baik lapas, densus, dan aparat penegak hukum.
Untuk diketahui, Rizal merupakan napiter asal Makassar dengan vonis tiga tahun penjara. Dua orang napiter lainnya masing-masing dari makassar dan Bekasi.