Merebaknya isu yang berkembang di Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon, lantaran adanya penjualan tanah desa membuat pemerintah desa menggelar pertemuan. Dalam musyawarah desa itu, tidak ada penjualan aset desa khususnya lapangan bola Curugwetan.
Informasi adanya penjualan tanah lapangan bola Curugwetan Kecamatan Susulan Lebak Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh mantan Kuwu Curugwetan, menimbulkan polemik di masyarakat desa. Bahkan, muncul itu itupun berujung laporan kepada pihak kepolisian Polsek Susukan Lebak.
Kekisruhan di masyarakat itu akibat adanya kesalahan dari pihak BPN karena terdapat ada denah tanah di lapangan bola atas nama PT. Tanjung Jati. Padahal tanah tersebut digunakan oleh masyarakat sebagai sarana olahraga yang sudah berlangsung lama dan merupakan aset desa.
Baca Juga:Mencoba Nikmatnya Nasi LanggiFKP Pendataan Awal Regsosek
Setelah ramai di masyarakat dan group medsos, akhirnya pihak Pemdes Curugwetan mengklarifikasi dengan mengadakan musyawarah desa dan mengundang kuwu yang terdahulu dan Ketua BPD. Dari hasil pertemuan itu diketahui tidak ada jual beli tanah melainkan kelalaian yang dilakukan pihak BPN.
Sementara, dengan adanya kekisruhan itu membuat pemdes akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPN bagaimana bisa keluar denah tanah di lapangan bola atas nama PT. Tanjung Jati.