Penemuan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Brebes

0 Komentar

Ribuan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita petugas Satpol PP Brebes dan Bea Cukai Tegal, di salah rumah warga yang ada di Kecamatan Bulakamba Brebes. Petugas mengamankan seorang pemilik yang mengakui barang ilegal tersebut dibelinya melalui online.

Petugas Satpol PP Brebes dan petugas Bea Cukai Tegal, mengamankan seorang warga asal Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, yang memiliki ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai yang tersimpan di rumahnya.

Dimana dalam razia tersebut, sedikitnya menyita 1.200 bungkus rokok ilegal berbagai merek, yang menurut penurutan pemilik, menurut petugas akan diedarkan di wilayah pesisir Kabupaten Brebes. Dalam pemeriksaan petugas, pemilik mengakui bisa meraih keuntungan hingga 25 ribu rupiah per slopnya, yang dibeli dari pembelian secara online.

Baca Juga:Polisi Bantah Ada Anak Kecil Bermain Rem TanganPembenahan Infrastruktur Akan Dilakukan Di Semester 2 Tahun 2023

Plt. Kasat Pol PP Brebes, Supriyadi, menjelaskan, terungkapnya jaringan penjual rokok tanpa cukai, setelah sweeping yang dilakukan petugas di warung warung di wilayah Bulakamba.

Bea cukai sendiri akan mengembankan barang bukti yang disita untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Bila dipastikan rokok ilegal ini palsu tanpa cukai, maka pemilik akan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyitaan dan pemusnahan barang tersebut, bila sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

Petugas gabungan akan twrus melakukan razia rokok ilegal. Karena dari barang ilegal tersebut, negara selama ini dirugikan hingga milyaran rupiah. Wilayah pesisir pantura Brebes, misalnya menjadi salah target bagi pangsa pasar peredaran rokok ilegal.

0 Komentar