Satreskrim Polsek Weru amankan pelaku penipuan, penggelapan satu unit mobil, yang dilaporkan, oleh pemilik rental, pada Kamis kemarin, di Griya Damai Kusuma Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Satreskrim polsek weru amankan pelaku penipuan, penggelapan satu unit mobil, yang dilaporkan, oleh pemilik rental, pada Kamis lalu, di Griya Damai Kusuma Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial, T, dan A, kini diamankan di Polsek Weru untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Jasa Raharja Tanggung Biaya Pengobatan Dan SantunanKorban Meninggal Bus Terjun Ke Jurang BertambahÂ
Penipuan atau penggelapan berupa satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Sigra, nopol E 1415 LY.
Kronologis kejadiannya sendiri adalah, pelaku awalnya merental mobil selama delapan hari, mulai hari Kamis, tanggal 20 April 2023 sekitar jam 16.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 28 April 2023. Namun pada hari terakhir waktu penyewaan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang direntalnya.
Saat pelaku diintrogasi menjawab bahwa mobil sedang dibawa oleh temannya. Dari hasil pelacakan GPS mobil berada di lokasi Wonosobo Jawa Tengah.
Kapolsek Weru Kompol Sudarman melalui Kanit Reskrim Polsek Weru Iptu Wusbada Raharjo mengatakan, kejadian memang berawal saat kedua pelaku meminjam atau merental mobil.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sebesar, 135 juta rupiah. Polsek Weru mengamankan 1 buah mobil sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan 2 pelaku di jerat pasal sementara pasal yang dikenakan 272 dan 378 KUHP.