Mantan Camat Beber Rita Susana, menjadi saksi dalam persidangan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Rita dihadirkan untuk mengkonfirmasi aliran dana dari Hyundai sebagai kontraktor pembangkit listrik.
Mantan Camat Beber Rita Susana, dicecar banyak pertanyaan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Selama dua jam, jaksa menggali keterangan dari Rita terkait setoran 6,5 milyar dari total 10 milyar rupiah antara Sunjaya dan Hyundai.
Kasus bermula saat sunjaya meminta Rita untuk berkomunikasi dengan pimpinan pembangkit listrik terkait fee yang dijanjikan. Menurut Rita, Sunjaya kala itu menyampaikan baru menerima satu milyar dari 5 milyar yang disepakati. Rita juga menjelaskan ada pertemuan antara Sunjaya dan Teguh, dan Rita menyampaikan perintah Sunjaya terkait fee namun ditolak karena dianggap sudah terlalu besar.
Baca Juga:Sejumlah Desa Di Waled Jadi Langganan BanjirPemberangkatan Ratusan Santri Asal Tegal Gubug Ke Ponpes Lirboyo
Setelah adanya penolakan, situasi pembangunan proyek di pembangkit listrik menjadi kurang kondusif. Banyak aksi demo yang dilakukan oleh warga maupun LSM, dan berangkat dari persoalan tersebut ada pertemuan antara pihak Hyundai dengan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon.
Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya ini, Rita juga menyampaikan ada pencairan sebesar satu milyar pada Juni 2017. Dan dari penyerahan tersebut, Rita mengaku mendapat jasa antar sebesar 50 juta. Setiap pencairan fee disalurkan kepada perusahaan, karena tidak bisa dibayarkan secara tunai, dan akhirnya sunjaya mengakali dengan meminta perusahaan menantu untuk menyamarkan penerimaan dari Hyundai.
Sementara, fee yang diterima PT Milades sebesar 275 juta. Penerimaan upah antara fee rekening penampung PT Milades sendiri sudah dikembalikan ke KPK secara bertahap sesuai pengakuan Rita. Dalam sidang ini, Rita diperiksa sebagai saksi bersama menantinya, sang suami, dan tiga orang perwakilan Hyundai.