Mantan narapidana berpotensi bisa mengikuti kontestasi pemilu di 2024 mendatang. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar mantan narapidana bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Mantan narapidana berpotensi mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di 2024 mendatang. Namun, mantan narapidana yang ingin mendaftar dan melakukan pengajuan harus membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Salah satu syarat mutlak bagi narapidana yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD, yakni harus jeda selama lima tahun jika ancaman hukuman yang diberikan minimal lima tahun keatas. Hingga batas akhir pengajuan bakal calon 14 Mei, mantan narapidana harus sudah menjalani lima tahun masa jeda sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 18 dan 19.
Baca Juga:Pemakaman Pasien Konfirmasi Covid-19Sungai Ciberes Meluap
Mantan narapidana juga harus melengkapi tiga dokumen yakni surat keterangan dari kepala lembaga permasyarakatan, yang menyatakan bebas dan sudah menjalani hukuman, surat dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap, serta mantan narapidana harus mengumumkan terkait jati diri di media massa atau melalui spanduk.
Sementara, untuk mantan narapidana yang ancamannya dibawah lima tahun, hanya harus memenuhi dua dokumen yakni surat putusan pengadilan negeri, serta surat dari kejaksaan. Namun, jika ada putusan tambahan pencabutan hak politik yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Dilain sisi, salah satu elemen penting adalah syarat administrasi bakal calon anggota DPRD sesuai dengan PKPU Nomor 10 2023, yakni bakal calon harus memiliki surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.