Baliho Bacaleg Tak Berizin Dicopot

0 Komentar

Momen lebaran, banyak dimanfaatkan oleh perusahaan iklan maupun pata bacaleg yang akan maku pafa pemilu 2024, untuk memasang baliho, reklame, atau spanduk, untuk mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri. Meski sebenarnya pemasangan tersebut melanggar karena tidak mengantongi izin.

Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Brebes, menertibkan baliho, reklame maupun spanduk, yang dilakukan oleh perusahaan iklan, termasuk para bacaleg atau politisi, yang mengucapkan dengan tulisan selamat hari raya Idul Fitri tahun 1444 Hijiriah.

Penertiban baliho para bacaleg khususnya, dikarenakan pemasangannya di pinggir jalan, selain menganggu ketertiban umum, pemasangannya tidak mengantongi izin, sehingga terdapat kebocoran sumber pendapatan daerah.

Baca Juga:Anak Terpisah Dari Orang Tua Di Rest Area 229 B Kanci-Pejagan Pelaku Pembunuhan Dalam Karung Terungkap

Apalagi menurut Satpol PP. Pemasangan baliho bacaleg harusnya berkerja sama terlebih dulu, dengan KPU maupun Bawaslu setempat sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Satpol PP Brebes berjanji akan secara gencar melakukan penertiban baliho liar tak berizin. Sementara dari puluhan baliho yang diterbitkan saat ini disita untuk diamankan di kantor Satpol PP setempat.

0 Komentar