Pasca lebaran Idul Fitri, banyak dimanfaatkan oleh warga untuk menikahkan anaknya. Di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, tercatat ada 50 pasang calon suami istri yang sudah mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama setempat.
Sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, pasca lebaran Idul Fitri dimanfaatkan oleh warga untuk menikahkan anaknya.
Di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, pasca lebaran ini tercatat ada 50 pasangan calon suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di KUA.
Baca Juga:Kemacetan Kendaraan Mengular Panjang Di Dua Jalur ASN Pemkab Brebes Langsung Kerja
Kepala KUA Kecamatan Babakan mengakui bahwa pasca lebaran Idul Fitri menjadi salah satu momen untuk melaksanakan prosesi pernikahan. Hingga pasca lebaran ini, tercatat ada 20 pernikahan. Bahkan pada hari Rabu 26 April 2023, ada 12 pasangan yang melangsungkan prosesi pernikahan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk menikah, bisa kapan saja, karena KUA sendiri tidak ada hari libur. Untuk prosesi alur pendaftaran pernikahan, bisa dimulai dari pemberitahuan ke pihak desa. Nanti dari desa setempat akan memberikan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Selanjutnya setelah lengkap, akan di verifikasi dan kemudian membayar ke bank sejumlah 600 riburupiah untuk disetorkan ke kas negara, jika menikahnya dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun kalau menikahnya dilakukan di KUA, tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis.