Satlantas Polres Brebes, bersama Dinas Perhubungan menggelar razia terhadap truk bersumbu 3 atau lebih. Sedikitnya ada 14 truk dikandangkan dalam razia tersebut.
Razia terhadap kendaraan berat ini digelar setelah SKB 3 Menteri soal larangan melintas bagi kendaraan barang lebih dari 3 sumbu diberlakukan pada Senin pukul 16.00 WIB. Sesuai surat ketetapan bersama (SKB) 3 Menteri, kendaraan truk lebih 3 sumbu atau jumlah berat yang diijinkan (JBI) maksimal 14.000 kg dilarang melintas saat arus mudik 2023.
Sejak diberlakukan, Polres Brebes gencar menggelar razia di berbagai tempat. Sasarannya adalah truk yang memiliki sumbu lebih dari tiga. Truk yang kedapatan melanggar akan dikenai sangsi.
Baca Juga:One Way Diberlakukan Mulai Cikatama – Kalikangkung Omzet Penjualan Hijab Jelang Lebaran Meningkat
Beberapa titik tempat razia adalah pantura dan jalur selatan. Hasil razia di pantura, 14 kendaraan terjaring karena melanggar. Sementara di jalur selatan sebanyak 20 kendaraan terjaring.
Kendaraan kendaraan tersebut kemudian dikandangkan di beberapa lokasi. Untuk sementara mereka tidak boleh beroperasi sampai arus balik selesai.
Pemberlakuan larangan melintas saat arus mudik bagi kendaraan beban dimulai hari Senin 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai Jumat 21 April pukul 24.00 WIB. Sementara saat arus balik pada periode pertama yaitu mulai Senin 24 April sampai 26 April 2023 dan periode kedua 29 April sampai 2 Mei 2023.
Selama masa itu, kendaraan truk besar tidak boleh beroperasi karen berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kecuali truk yang mengangkut sembako dan BBM akan mendapat pengecualian.