Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, mengungkap kasus peredaran uang palsu, dan menangkap tangan dua pemuda. Tersangka, dengan inisial AK, dan S, ditangkap saat melakukan transaksi keuangan melalui agen BRI link di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
AK, dan S, hanya pasrah dan tertunduk malu, saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu siang. Dua tersangka ini tertangkap tangan petugas, saat melakukan transaksi keuangan melalui agen BRI link, di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.
Modus kedua tersangka mendatangi agen BRI link kemudian meminta petugas mentransfer uang ke rekening bank BCA atas nama Sujadi sebesar Rp3 juta, dengan pecahan Rp100 ribu 30 lembar. Namun uang tunai yang diterima petugas BRI link ternyata palsu.
Baca Juga:Wididaw !! Oh ini HP Gaming 3 Jutaan Terbaik April 2023Resep Kue Lebaran Kekinian !!
Petugas BRI link yang menyadari tindak kejahatan kedua tersangka langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Dari tangkap tangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka. Sementara satu tersangka lain insial AMT, masih buron.
Petugas yang melakukan pemeriksaan, mendapati sejumlah barang bukti uang palsu lainnya dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 60 lembar.
Dan total barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan polisi adalah sebanyak 96 lembar pecahan Rp100 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolretsa Cirebon menghimbau pada masyarakat untuk berhati hati pada saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan dipastikan keasliannya, supaya tidak menjadi korban peredaran uang palsu.