Guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di rest area 207 Tol Palimanan-Kanci, petugas kepolisian Polres Cirebon Kota, memberlakukan buka tutup jalan. Selain itu, pengelola tol pun memberikan batasan waktu 30 menit bagi pemudik yang ingin beristirahat di rest area.
Antisipasi terjadi kepadatan kendaraan pada rest area 207 Tol Palimanan-Kanci, Selasa siang, petugas kepolisian Polres Cirebon Kota, memberlakukan rekayasa buka tutup. Kegiatan ini dilakukan untuk memperlancar arus kendaraan yang akan masuk ke rest area.
Buka tutup tersebut diberlakukan ketika terjadi kepadatan, terutama saat jam-jam istirahat dan juga buka puasa, serta mengisi BBM.
Baca Juga:8 Jam Diburu, Pelaku Pembunuhan DitangkapPerempuan Ditemukan Tewas
Untuk mengurak kepadatan, pemudik yang beristirahat di rest area 207 juga dibatasi sekitar 30 menit. Hal itu dilakukan agar kendaraan pemudik tidak terlalu menumpuk di rest area.
Sementara itu, di ruas jalan tol km 207 menuju 208 sempat terjadi kemacetan cukup panjang. Namun, kepolisian yang berjaga berhasil melakukan penguraian kendaraan pemudik yang akan melaju ke Jawa Tengah.