Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, meringkus TNI gadungan yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat, handphone dan atribut TNI.
Beginilah penampilan Deden Surya Atmaja, yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan, saat berpenampilan TNI lengkap dengan seragamnya.
Deden Surya dibekuk petugas Satreskrim Polresta Cirebon, setelah tindakan kriminalnya dilaporkan oleh korban. TNI gadungan ini pun hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas, usai diamankan di tempat persembunyiannya.
Baca Juga:Melihat Perangko Langka Termahal !!Dana Desa Dicairkan Bertahap
Deden diringkus petugas usai melakukan perampasan terhadap harta korban. Bahkan aksi perampasan mengakibatkan korban terluka setelah terseret dan terjungkal, akibat mempertahankan hartanya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit kendaraan roda empat, handphone dan tas milik korban.
Dalam menjalankan aksinya, TNI gadungan ini memanfaatkan media sosial untuk merayu korban agar bisa diajak jalan. Dengan atribut TNI lengkap, tersangka pun berhasil mengajak korban jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk turun dan kemudian kabur.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TNI gadungan ini kini mendekam di tahanan Polresta Cirebon, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.