Polisi Temukan Narkoba di Kuburan

0 Komentar

Satresnarkoba Polres Kuningan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Namun setelah dilakuman pengembangan, ternyata pelaku dapat menunjukan 32 gram sabu yang disembunyikan di area kuburan.

Satresnarkoba Polres Kuningan menangkap seorang tersangka penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Namun setelah dilakuman pengembangan, ternyata pelaku dapat menunjukan 32 gram sabu yang disembunyikan di area kuburan.

Menurut Kapolres AKBP WillyAandrian, pada awalnya tersangka berinisial ACH ditangkap di Kelurahan Cirendang, karena kepemilikan obat keras.

Baca Juga:Rekomendasi Cara Menjual Uang Kuno !!Arti kata Rungkad Di Kalangan Anak Muda

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 107 butir alprazolam, 52 butir tramadol, 10 butir trihexipenidil. Barang ini dibeli pelaku dari seseorang di Jakarta.

Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka menyimpan informasi dari ponselnya, memiliki paketan narkotika jenis sabu siap edar, yang disimpan dalam 32 paket kecil, di pemakanan umum Desa Ancaran.

Dari penangkapan ACH, polisi masih memburu pelaku lainnya ulyang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Selain melanggar UU kesehatan, tersangka juga dijerat pasal tentang narkotika pasal 114 112 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

0 Komentar