Mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, dihadirkan dalam sidang lanjutan Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Sugeng Raharjo Hermawan, dan Aviv Suherdian dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Para mantan kepala dinas ini memberikan kesaksian terkait kasus sunjaya ketika aktif sebagai Bupati Cirebon.
Selain mantan pejabat PUTR, hadir juga mantan Kepala Dinas Pertanian Ali Efendi dan Kepala Kesbangpol Ita Rohpitasari. Aviv Suherdian, menjadi saksi pertama yang dicecar dalam persidangan, dalam keterangannya Aviv menyebutkan ada sejumlah kontribusi yang diberikan kepada Sunjaya selama 2014 hingga 2018.
Baca Juga:Polisi akan Atur Penyeberangan Di Pasar Tumpah Perbaikan Jalan Terkendala Anggaran
Iuran bulanan yang diminta Sunjaya sebagai kontribusi yakni sebesar 25 juta, dan total selama Aviv menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR sudah memberikan iuran sebesar satu koma dua milyar rupiah lebih. Aviv juga menjelaskan terkait fee proyek yang diterima oleh sunjaya yang besarannya hingga lima persen.
Menurut Aviv, dari data selama 2014 sampai 2016 saat Dinas PUTR masih bernama Dinas Bina Marga, total fee proyek yang dikumpulkan dari proyek lelang maupun juksung sekitar 10 milyar, dan untuk tahun 2017 sampai 2018 terkumpul 12 milyar.
Selain fee proyek, dalam persidangan ini Aviv juga mengungkapkan ada rekrutmen honorer di Dinas PUTR. Honorer di Dinas PUTR di 2016 berjumlah 13 orang dengan jumlah setoran 390 juta rupiah dan di 2017 ada 25 honorer dengan total setoran 750 juta rupiah.