Tiga narapidana tindak pidana teroris, bertekad kembali ke negara Republik Indonesia (NKRI). Dengan pengucapan ikrar setia NKRI, yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kesambi Kelas I Cirebon.
Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme, melaksanakan pengucapan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan Kesambi Kelas I Cirebon. Pengucapan ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yakni sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan, untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Ikrar tersebut merupakan langkah pembinaan agar para narapidana tindak pidana teroris dapat kembali membela NKRI. Serta syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme jika mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.
Baca Juga:Parit Jebol, Truk TerperosokHarga Toyota Rush Bekas 2018
Ikrar setia NKRI diawali dengan pembacaan NKRI, penandatangan, serta penciuman bendera merah putih, yang disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan aparat berwajib.
Narapidana yang telah mengucapkan ikrar setia akan kembali ke masyarakat dan diharapkan masyarakat dapat menerimanya kembali.