Saksi-saksi persidangan mantan Bupati Cirebon memaparkan adanya fee proyek di Kabupaten Cirebon yang mengalir kepada Sunjaya Purwadisastra.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas perkara yang menyangkut mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mengungkap tentang adanya fee proyek. Bahkan, sejumlah saksi dari mantan maupun pejabat eselon dua kompak menyebut adanya fee proyek yang mengalir ke Sunjaya.
Informasi tersebut terungkap dalam beberapa kali sidang lanjutan Sunjaya atas perkara gratifikasi dan TPPU. Setidaknya ada tiga saksi yang menyampaikan terkait fee proyek yang aliran uangnya mengarah langsung ke Bupati Cirebon, dengan rata-rata fee proyek berkisar lima hingga 10 persen.
Baca Juga:Kementerian PUPR Kebut Perbaikan PanturaJalan Kebumen Rusak Dan Berlubang
Saksi pertama yang menyampaikan terkait fee proyek adalah Maryono, mantan Kepala Dinas Sosial Era Sunjaya. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Maryono, usai dicecar oleh jaksa KPK terkait proyek infrastruktur di Dinas Sosial, yakni pekerjaan rehab kantor dinsos dengan anggaran 1 milyar.
Selain Maryono, pengakuan serupa juga diungkapkan erus rusmana mantan Kepala Bapelitbangda, bahwa pada masa kepemimpinannya ada proyek pengerjaan fisik rehab kantor. Dari keterangan pemenang tender, fee proyek sudah disampaikan langsung kepada Bupati Sunjaya.
Sementara, muncul juga keterangan serupa yang dibacakan oleh jaksa KPK atas BAP Wawan mantan Kepala BKAD terkait rehabilitasi kantor BKAD. Dalam BAP, kontraktor sempat mau menyerahkan fee kepada dirinya, namun ditolak karena wawan tidak mau berurusan dengan persoalan tersebut. Dilain sisi, Wawan mantan Kepala BKAD saat ini sudah meninggal dunia.