Penasehat hukum korban pelecehan seksual terhadap anak, menyesalkan hakim persidangan yang mengabaikan undang-undang perlindungan anak.
Penasehat hukum dan orangtua korban pelecehan seksual, berhasil menemui Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Ketua PN Sumber mendengarkan curahan hati orang tua korban, yang menilai vonis kepada terdakwa tidak sesuai dengan harapan, karena banyak faktor yang tidak dipertimbangkan.
Penasehat hukum korban bahkan menyebutkan hakim sidang, hanya melihat KDRT yang akhirnya menjadi putusan sidang. Sedangkan kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dipertimbangkan, bahkan ditolak oleh hakim siding.
Baca Juga:Berkas Banding Sudah Tergister di Pengadilan TinggiOrangtua Korban Pelecehan Seksual Datangi PN Sumber
Bahkan, hakim sidang juga dianggap mengabaikan undang-undang perlindungan anak, yang merupakan point utama untuk mempertegas tuntutan kepada terdakwa.
Sementara, berbagai bukti termasuk visum korban dari berbagai rumah sakit bahkan tidak dipertimbangkan oleh hakim. Hal tersebut yang membuat orangtua korban kecewa terhadap fakta pengadilan yang tidak sesuai dengan fakta – fakta yang dimiliki oleh korban.
Bahkan keterangan saksi korban juga terkesan diabaikan dalam proses persidangan dan tidak menjadi pertimbangan.