Usulan banding orang tua korban sudah teregistrasi di pengadilan negeri, proses persidangan diperkirakan dilakukan satu bulan mendatang.
Keberatan terhadap vonis dan hukuman bagi terdakwa pelaku kekerasan seksual, menjadi alasan utama orang tua korban melaporkan kode etik hakim, dan mengusulkan banding terhadap perkara. Pengadilan Negeri Sumber sudah mengecek banding, dan sudah memiliki nomor register di pengadilan tinggi.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Sumber, hakim memutuskan vonis sesuai dengan fakta persidangan yakni kekerasan dalam rumah tangga, dan pencabulan tidak terbukti. Namun Humas PN Sumber menegaskan tidak memiliki wewenang dan berhak atas putusan hakim.Â
Baca Juga:Orangtua Korban Pelecehan Seksual Datangi PN SumberLaptop Gaming Terbaik 2023
Humas Pengadilan Negeri Sumber juga menekankan pelimpahan perkara sudah mendapatkan nomor registrasi di pengadilan tinggi.
Sementara, proses di pengadilan tinggi masih dalam tahap pendaftaran namun sudah mendapatkan hakim, dan tinggal menanti pemeriksaan untuk kemudian diputuskan. Upaya banding menjadi cara orangtua korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan terhadap sang anak.