Empat raperda diusulkan DPRD Kota Cirebon untuk bisa di terapkan di Kota Cirebon. Yakni mengenai program keluarga berencana, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, fasilitasi perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan pesantren.
Sempat terhenti sejenak karena adanya interupsi dari fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat, empat raperda yang diusulkan dewan untuk bisa diterapkan di Kota Cirebon, di paripurnakan. Beberapa raperda dianggap penting, sebagai payung hukum.
Beberapa raperda diantaranya, mengenai penyelenggaraan program keluarga berencana. Raperda tentang penyelenggaraan pesantren, untuk mendukung Kota Cirebon sebagai kota wali, kota religi berbasis budaya.
Baca Juga:3 Tol Di Brebes Akan Ditutup Bagi Kendaraan Ke Arah JakartaHakim Dituding Abaikan UU Perlindungan Anak
Sementara raperda lain, mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekusor narkotika. Serta fasilitasi perlindungan penyandang disabilitas yang sejauh ini, para penyandang disabilitas dipandang sebelah mata.
Diharapkan, regulasi yang diusulkan bisa dibahas dan disusun dengan baik, menjadi produk hukum. Dan dapat disahkan sebagai aturan yang kuat untuk dilaksanakan di Kota Cirebon.