Adanya statmen dari salah satu sub kontraktor PT. Nirwana, selaku penanggung jawab pelaksana proyek pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia, berkaitan tidak ada kepastian penyelesaian pembayaran hingga ratusan juta rupiah, membuat PT Nirwana angkat bicara. Kuasa hukum PT Nirwana Supirman menyebut, persoalan pembayaran sudah diselesaikan, namun diduga disalahgunakan oleh direktur terdahulu.
Seperti yang disampaikan oleh CV. Bhatara Karya, Lili Mashuri yang membeberkan persoalan belum diselesaikannya sisa pembayaran semenjak 2021 lalu dari PT Nirwana. Bahkan jika tidak ada itikad baik pelaporan kepada polisi akan dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT. Nirwana supirman menuturkan, apa yang disampaikan oleh Lili Mashuri terkait sisa pembayaran yang menjadi tanggung jawab PT. Nirwana, pihaknya memiliki bukti bahwa pembayaran kepada subkon sudah rampung dan tidak ada penangguhan pembayaran.
Baca Juga:Kalinga Bongkar Baperjakat Bayangan SunjayaKader Demokrat Di Daerah Datangi Pengadilan Soal Pk Moeldoko
Tong Eng panggilan akrab Supirman, menjelaskan, untuk pembayaran kepada para subkon itu sudah diselesaikan kepada Dirut PT. Nirwana yang terdahulu, namun ada indikasi disalahgunakan. Sehingga kewenangan direktur PT Nirwana sudah diambil alih oleh direktur utama. Pihaknya pun akan segera mengundang direktur terdahulu dan subkontraktor untuk menyelesaikan persoalan itu.
Sementara, berkaitan dengan laporan Lili Mashuri ke pihak kepolisian, PT Nirwana pun juga melaporkan balik berkaitan dengan persoalan kubikasi material yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.