Satreskrim Polresta Cirebon, mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Kamis sore. Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut , masing-masing berinisial H dan G. Keduanya mencuri gas elpiji dan beraksi di toko yang kondisinya tutup.
Satreskrim Polresta Cirebon, mengamankan dua pelaku pencurian gas elpiji yang beraksi di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Kamis sore. Kedua pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut masing-masing berinisial H dan G. Keduanya mencuri gas elpiji dan biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya memantau dan mengamati situasi sekitar terlebih dahulu.
Baca Juga:Pelaku Rampas Motor Dengan Ancaman GolokKeindahan Kawah Putih Ciwidey Bandung
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut, para pelaku telah menggondol 562 tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.
Dalam melancarkan aksi pencurian, para pelaku juga saling berbagi peran. Mereka mencari sasaran pada siang hari, kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa.
Saat ini, petugas masih memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri. Petugas mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.